Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kawal Kasus 18 Remaja Dianiaya Polisi di Sumbar, Tim Kemenkumham Cek Lokasi Kejadian

Kautsar Widya Prabowo • 30 Juni 2024 01:06
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mengikuti perkembangan proses hukum kasus 18 remaja disiksa anggota Polda Sumatra Barat. Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat telah diterunjunkan ke lokasi kejadian.
 
"Melalui Kanwil di Sumbar, Kami akan mengikuti perkembangan proses ini ke depan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dhahana Putra, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
 
Dhana menekankan Indonesia berkomitmen mendorong pelindungan hak anak-anak. Dia berharap tidak ada lagi kasus hukum yang melibatkan anak.

"Jika pun satu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan," beber dia.
 
Dia percaya kasus ini akan bergerak ke arah positif. Sebab, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengakui perbuatan anak buahnya.
 
"Kami mengapresiasi Kapolda Sumatra Barat yang mengedepankan transparansi, sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat," terang dia.
 
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kasus Tewasnya Bocah SMP, Direktur Sabhara Polda Sumbar Diminta Dicopot

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Shabara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal ini diketahui setelah memeriksa 40 anggota.
 
“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
 
Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut.
 
“Mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemberikasan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.
 
Polda Sumbar mengumumkan ada 17 anggota yang melanggar hukum. Namun, informasi lain menyebutkan ada 18 anggota. Perihal perbedaan data ini telah ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, namun belum direspons hingga berita ini dibuat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan