Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dugaan Pelanggaran Kasus Tewasnya Bocah SMP, Direktur Sabhara Polda Sumbar Diminta Dicopot

Siti Yona Hukmana • 28 Juni 2024 14:57
Jakarta: Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono diminta mencopot Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar Kombes Achmadi. Desakan ini disampaikan setelah 17 anggota Sabhara dinyatakan melanggar aturan dalam pengamanan 18 remaja hendak tawuran di Kuranji, Padang.
 
"Kapolda harus menonaktifkan Direktur Samapta Bhayangkara (sabhara) Polda Sumbar," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2024.
 
Sugeng mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono harus tegas dan tuntas memproses anggotanya yang diduga melakukan kekerasan dalam pengamanan 18 remaja di Padang. Salah satu remaja bernama Afif Maulana, 13 tewas dalam peristiwa itu.

Ketegasan ini disebut perlu dilakukan oleh Kapolda Sumbar sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Arahan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
 
Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, dekat jembatan di jalan bypass, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 11.55 WIB. Menurut LBH Padang, anak usia 13 tahun itu diduga meninggal karena disiksa anggota Polisi.
 
Semula Kapolda Sumbar membantah Afif meninggal karena dianiaya, Afif tewas disebut karena loncat dari jembatan. Bahkan Kapolda berkeinginan mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
 
Baca juga: Kompolnas: Ada Penyundutan Rokok oleh Polisi pada Bocah yang Tawuran di Padang

 
Namun, setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasinya menjadi berubah. Kapolda Sumbar langsung intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya.
 
Alhasil, dari pemeriksaan 40 lebih anggota diketahui 17 anggota melakukan pelanggaran. Namun, bentuk pelanggaran masih didalami.
 
Sugeng menilai Kapolda Sumbar sudah melaksanakan arahan sesuai Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 dalam pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri. Menurutnya, saat ini tinggal pemberian hukuman terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan tersebut.
 
"Serta melakukan proses pidana aniaya yang mengakibatkan mati dengan proses scientific crime investigation," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan