Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai political will DPR jadi salah satu penentu upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wacana itu bisa saja terjadi apabila ada kemauan dari DPR.
Feri menuturkan usulan pemakzulan bisa terwujud manakala ada usulan dari 25 legislator dari fraksi berbeda, minimal dua fraksi. Kemudian, mereka menandatangani usulan tertulis.
"Kalau itu bisa terjadi, ya cepat sehari bisa. Ini bicara political will berani tidak membongkar kecurangan presiden,memaparkan ke publik apa saja yang sudah terjadi," ucap Feri dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan," Minggu, 14 Januari 2024.
Feri menegaskan pemakzulan presiden adalah hal konstitusional. Namun ada batasan waktu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal rampung dalam 50 hari.
"Di DPR juga kalau political will sudah ada tertulisnya, sehari bisa dirapatkan oleh DPR," jelas dia.
Feri mengingatkan agar Jokowi tidak marah atas upaya pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu tidak melanggar ketentuan.
"Karena presiden yang bilang sendiri mau cawe-cawe sementara presiden tidak boleh untuk cawe-cawe," ujar dia.
Ia berharap DPR memiliki kemauan politik dalam mengkritik kinerja Jokowi. Jangan sampai partai politik seolah diam saja karena tersandera kepentingan politik.
"Jangan partai-partai sadar kesalahan presiden tapi tidak mampu berkomentar karena potensi tersandera kepentingan politik maha kuat," ungkapnya.
Feri menyinggung isu soal pemakzulan presiden lantaran dinilai menyalahgunakan wewenangnya. DPR perlu bersinergi dan mendengar aspirasi dari masyarakat.
"Mudah-mudahan kepentingan publik berkesinambungan dengan kepentingan politik di Senayan," papar dia.
Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai
political will DPR jadi salah satu penentu upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Wacana itu bisa saja terjadi apabila ada kemauan dari DPR.
Feri menuturkan usulan pemakzulan bisa terwujud manakala ada usulan dari 25 legislator dari fraksi berbeda, minimal dua fraksi. Kemudian, mereka menandatangani usulan tertulis.
"Kalau itu bisa terjadi, ya cepat sehari bisa. Ini bicara
political will berani tidak membongkar kecurangan presiden,memaparkan ke publik apa saja yang sudah terjadi," ucap Feri dalam diskusi virtual
Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan," Minggu, 14 Januari 2024.
Feri menegaskan pemakzulan presiden adalah hal konstitusional. Namun ada batasan waktu sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal rampung dalam 50 hari.
"Di DPR juga kalau political will sudah ada tertulisnya, sehari bisa dirapatkan oleh DPR," jelas dia.
Feri mengingatkan agar Jokowi tidak marah atas upaya pemakzulan terhadap dirinya. Hal itu tidak melanggar ketentuan.
"Karena presiden yang bilang sendiri mau cawe-cawe sementara presiden tidak boleh untuk cawe-cawe," ujar dia.
Ia berharap DPR memiliki kemauan politik dalam mengkritik kinerja
Jokowi. Jangan sampai partai politik seolah diam saja karena tersandera kepentingan politik.
"Jangan partai-partai sadar kesalahan presiden tapi tidak mampu berkomentar karena potensi tersandera kepentingan politik maha kuat," ungkapnya.
Feri menyinggung isu soal pemakzulan presiden lantaran dinilai menyalahgunakan wewenangnya. DPR perlu bersinergi dan mendengar aspirasi dari masyarakat.
"Mudah-mudahan kepentingan publik berkesinambungan dengan kepentingan politik di Senayan," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)