Jakarta: Analis militer menanggapi narasi dicabutnya larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurutnya jika larangan tersebut dicabut, akan tercipta tentara yang tidak profesional. Karena kata dia hakikatnya TNI memiliki fungsi menjaga kedaulatan negara.
“Tentara yang profesional itu tentara yang hanya fokus untuk menjalankan fungsi pertahanan negara menghadapi ancaman perang, tidak diperuntukkan untuk berbisnis, dan tidak diperuntukkan untuk berpolitik,” kata Al Araf dalam tayangan Metro TV, Rabu, 17 Juli 2024.
Al Araf menjelaskan, sejak 1998 telah menjadi komitmen bersama bahwa tugas TNI yakni menjaga kedaulatan negara. Itulah yang menjadi semangat mahasiswa dalam melakukan demonstrasi pada 1998.
“Karena itu kehendak-kehendak untuk berpolitik dan berbisnis dilarang di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ucap Al Araf.
Untuk menjaga tugas dan fungsi TNI berjalan dengan baik, kata Al Araf, TNI harus fokus pada tugasnya menjaga pertahan negara. Kalau tidak kontertrasinya akan terpecah dengan urusan bisnis.
Wacana ini muncul dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mana di Pasal 39 huruf C berisi prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Untuk itu TNI mengusulkan agar pasal tersebut dicabut.
Jakarta: Analis militer menanggapi narasi dicabutnya larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurutnya jika larangan tersebut dicabut, akan tercipta tentara yang tidak profesional. Karena kata dia hakikatnya
TNI memiliki fungsi menjaga kedaulatan negara.
“Tentara yang profesional itu tentara yang hanya fokus untuk menjalankan fungsi pertahanan negara menghadapi ancaman perang, tidak diperuntukkan untuk berbisnis, dan tidak diperuntukkan untuk berpolitik,” kata Al Araf dalam tayangan Metro TV, Rabu, 17 Juli 2024.
Al Araf menjelaskan, sejak 1998 telah menjadi komitmen bersama bahwa tugas TNI yakni menjaga kedaulatan negara. Itulah yang menjadi semangat mahasiswa dalam melakukan demonstrasi pada 1998.
“Karena itu kehendak-kehendak untuk berpolitik dan berbisnis dilarang di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ucap Al Araf.
Untuk menjaga tugas dan fungsi TNI berjalan dengan baik, kata Al Araf, TNI harus fokus pada tugasnya menjaga pertahan negara. Kalau tidak kontertrasinya akan terpecah dengan urusan bisnis.
Wacana ini muncul dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mana di Pasal 39 huruf C berisi prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Untuk itu TNI mengusulkan agar pasal tersebut dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)