Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur

Revisi UU TNI, Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Disorot

Fachri Audhia Hafiez • 17 Juli 2024 06:37
Jakarta: Usulan penghapusan larangan prajurit berbisnis dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI disorot. Sebab, dapat diartikan menghapus profesionalitas TNI.
 
"Kami memandang usulan Kababinkum TNI tersebut merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI," kata Ketua YLBHI M Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan yang dikutip Selasa, 16 Juli 2024.
 
Usulan itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro, dalam keterangannya di forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri pada 11 Juli 2024. Laksa Kresno mengusulkan penghapusan larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Isnur, prajurit dididik, dilatih, dan disiapkan untuk perang, sesuai hakikat mereka. Sehingga, tak ada urgensi bagi TNI untuk terlibat dalam bisnis.
 
Baca: Menko Polhukam: Perluasan Tugas TNI Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit, yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata Isnur.
 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut usulan penghapusan larangan TNI berbisnis, bukan hanya berdampak pada profesionalitas mereka. Jika dihapus, kata dia, akan berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara.
 
"Karena bertambahnya tugas yang jauh dari dimensi pertahanan dan keamanan," kata dia.
 
Menurut Usman, urgensi revisi UU TNI bukan dengan mencabut larangan berbisnis prajurit. Namun, memastikan kesejahteraan mereka terjamin dengan anggaran negara.
 
"Bukan dengan memberikan ruang prajurit TNI untuk berbisnis. Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru," kata dia.
 
Selain itu, Usman menegaskan alokasi dana militer harus diperjelas melalui revisi. Sehingga, dapat disokong alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang memadai.
 
"Harus jelas alokasi anggaran pertahanannya untuk memastikan alutsista yang modern dan kesejahteraan prajurit," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan