Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang akan memperluas tugas militer di kementerian dan lembaga. Dia memastikan revisi ini tak akan membuat militer terlibat di ranah politik.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Hadi mencontohkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, kementerian tersebut membutuhkan personel TNI dalam mengatasi persoalan ketahanan laut.
"Diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," jelas dia.
Selain itu, Hadi menjamin RUU TNI tidak akan memunculkan dwi fungsi ABRI. Tugas TNI fokus pada persoalan ketahanan negara.
"Yang paling penting adalah, berbeda dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma (dwi fungsi)," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan pada waktu orde baru, TNI memiliki fungsi dua atau dwi fungsi. Sebagai kekuatan pertahanan keamanan, serta kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwi fungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan soal revisi
Undang-Undang (RUU) TNI yang akan memperluas tugas militer di kementerian dan lembaga. Dia memastikan revisi ini tak akan membuat militer terlibat di ranah politik.
"Tugas
TNI di
kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Hadi mencontohkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, kementerian tersebut membutuhkan personel TNI dalam mengatasi persoalan ketahanan laut.
"Diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," jelas dia.
Selain itu, Hadi menjamin RUU TNI tidak akan memunculkan dwi fungsi ABRI. Tugas TNI fokus pada persoalan ketahanan negara.
"Yang paling penting adalah, berbeda dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma (dwi fungsi)," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan pada waktu orde baru, TNI memiliki fungsi dua atau dwi fungsi. Sebagai kekuatan pertahanan keamanan, serta kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwi fungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)