Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok. Medcom.id

KPU: Perppu Pemilu di 3 DOB Papua akan Memperkuat UU Pemilu

Kautsar Widya Prabowo • 02 September 2022 19:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua tidak menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua regulasi saling melengkapi sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 2024.
 
"Nanti Perppu ini juga akan menjadi UU. Dahulu ada yang namanya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 1 September 2022.
 
Perppu itu nantinya berisi lampiran 1 hingga lampiran 4 yang termuat di UU Nomor 7 Tahun 2017. Nantinya, isi dari seluruh lampiran tersebut direvisi terkait tiga DOB di Papua.

Dia mencontohkan untuk lampiran 1 berisikan jumlah proporsi anggota KPU di 34 Provinsi. Sedangkan lampiran 2 berisikin proporsi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
"Bagaimana kami membentuk KPU provinsi di DOB kalo lampiran (satunya) enggak diubah. Bagaimana Bawaslu membentuk Bawaslu provinsi kalau lampiran duanya tidak diubah," kata dia.
 

Baca: KPU Pastikan 3 DOB di Papua Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024


Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
 
"Menyetujui diterbitkannya perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan RDP Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 September 2022.
 
Eks Kapolri itu menyampaikan perppu menjadi pilihan yang tepat mengubah ketentuan kepemiluan di daerah induk dan DOB. Sebab, waktu amendemen melalui perppu lebih cepat daripada revisi UU.
 
"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang dan sudah disepakati bersama," kata Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan