Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) lebih hati-hati saat memasukkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu penting guna mengantisipasi adanya data ganda dalam Sipol.
"Terkait dengan kegandaan ya itulah yang kita tegaskan kepada pimpinan partai politik agar mengantisipasi hal demikian," tegas Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 21 Juli 2022.
Idham membeberkan Sipol yang dulu beda dengan yang sekarang. Ketika Sipol generasi pertama digunakan pada 2017, Idham menyebut pihaknya menggunakan teknologi server. Kini, kata Idham, KPU menggunakan teknologi cloud agar lebih banyak menampung kapasitas data.
Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu. Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty tidak ingin persoalan Sistem Informasi Politik (Sipol) pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Saat itu, Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat 'down' sehingga tidak bisa diakses.
"Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024," ucap Lolly usai Diskusi Publik Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menuturkan pengawas pemilu sedang menunggu KPU yang akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Saat ini sedang dalam proses dan komunikasi terus berlanjut.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) meminta partai politik (parpol) lebih hati-hati saat memasukkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu penting guna mengantisipasi adanya data ganda dalam Sipol.
"Terkait dengan kegandaan ya itulah yang kita tegaskan kepada pimpinan partai politik agar mengantisipasi hal demikian," tegas Komisioner KPU Idham Holik, Kamis, 21 Juli 2022.
Idham membeberkan Sipol yang dulu beda dengan yang sekarang. Ketika Sipol generasi pertama digunakan pada 2017, Idham menyebut pihaknya menggunakan teknologi
server. Kini, kata Idham, KPU menggunakan teknologi
cloud agar lebih banyak menampung kapasitas data.
Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta
Pemilu. Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty tidak ingin persoalan Sistem Informasi Politik (Sipol) pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam tahapan
Pemilu Serentak 2024. Saat itu, Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat
'down' sehingga tidak bisa diakses.
"Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024," ucap Lolly usai Diskusi Publik Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menuturkan pengawas pemilu sedang menunggu KPU yang akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Saat ini sedang dalam proses dan komunikasi terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)