Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan meloloskan partai politik (parpol) yang tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyerahan dokumen tersebut mulai dilakukan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
"Kalau tidak lengkap, artinya sampai tanggal 14 Agustus 2022, kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Namun, pihaknya akan memberikan toleransi bagi parpol yang belum melengkapi dokumen di Sipol tapi sudah menglengkapi dokumen secara fisik. KPU akan meminta parpol terkait segera melengkapi dokumen di Sipol.
"Misalnya sipolnya belum diinput semua, maka tetap kami akan nilai itu lengkap tapi meminta kepada partai untuk menginput datanya tetap ke dalam sipol," terang dia.
Sebelumnya, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama terkait potensi kongkalikong antara parpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kelengkapan persyaratan.
"Karena rasa enggak enak, (bisa saja) partai ini dipaksakan sebagai peserta pemilu. Jadi (karena) rasa enggak ena, akhirnya diberikan jalur khsusus atau afirmatif hukum yang tidak tegak dan tidak berlaku untuk semua partai," ujar Pangi kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memastikan tidak akan meloloskan partai politik (parpol) yang tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyerahan dokumen tersebut mulai dilakukan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
"Kalau tidak lengkap, artinya sampai tanggal 14 Agustus 2022, kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Namun, pihaknya akan memberikan toleransi bagi
parpol yang belum melengkapi dokumen di Sipol tapi sudah menglengkapi dokumen secara fisik. KPU akan meminta parpol terkait segera melengkapi dokumen di Sipol.
"Misalnya sipolnya belum diinput semua, maka tetap kami akan nilai itu lengkap tapi meminta kepada partai untuk menginput datanya tetap ke dalam sipol," terang dia.
Sebelumnya, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau proses pendaftaran
partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama terkait potensi kongkalikong antara parpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kelengkapan persyaratan.
"Karena rasa enggak enak, (bisa saja) partai ini dipaksakan sebagai peserta pemilu. Jadi (karena) rasa enggak ena, akhirnya diberikan jalur khsusus atau afirmatif hukum yang tidak tegak dan tidak berlaku untuk semua partai," ujar Pangi kepada
Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)