Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pegundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. KPU meminta proses legalisasi payung hukum tersebut dapat diprioritaskan.
"Insyaallah sih sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan Kementerian (Kumham)," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idross saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.
KPU mengaku telah merevisi beberapa poin PKPU pendaftaran parpol setelah mendapatkan masukan dari Komisi II DPR dan pemerintah. Salah satunya, pasal terkait verifikasi faktual agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Menurut kami perbaikannya positif, soal misalnya tata cara verifikasi faktual. Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak jadi putusan Mahkamah Konstitusi itu saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud," jelas dia.
Mantan Ketua KPU DKI itu memastikan proses revisi tidak akan berjalan lama. Ia menyakini dalam waktu dekat PKPU pendaftaran dan verifikasi partai politik dapat segera disahkan.
"Insyaallah, dua tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," beber dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pegundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. KPU meminta proses legalisasi payung hukum tersebut dapat diprioritaskan.
"
Insyaallah sih sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan Kementerian (Kumham)," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idross saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.
KPU mengaku telah merevisi beberapa poin PKPU pendaftaran
parpol setelah mendapatkan masukan dari Komisi II DPR dan pemerintah. Salah satunya, pasal terkait verifikasi faktual agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Menurut kami perbaikannya positif, soal misalnya tata cara verifikasi faktual. Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak jadi putusan
Mahkamah Konstitusi itu saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud," jelas dia.
Mantan Ketua KPU DKI itu memastikan proses revisi tidak akan berjalan lama. Ia menyakini dalam waktu dekat PKPU pendaftaran dan verifikasi partai politik dapat segera disahkan.
"
Insyaallah, dua tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)