Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU Imbau Parpol Tak Unggah Data Sipol Mepet Tenggat Pendaftaran

Antara • 09 Juli 2022 01:06
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik untuk tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet tenggat tahapan pendaftaran parpol. Parpol diharap segera mengunggah data Sipol secepatnya.
 
"Ya semua parpol calon peserta Pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
 
Tenggat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Sipol, yakni pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022. KPU siap memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan terkait proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol.

KPU juga sangat terbuka melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp) grup atau melalui email yang kami siapkan," kata dia.
 

Baca: Bawaslu Pelototi Gangguan di Sipol Pemilu 2024


KPU juga telah meluncurkan Sipol yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.?????? Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
 
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
 
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya menjelaskan parpol calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan lengkap saat masa pendaftaran. "Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya.
 
Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional, yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik. Sementara itu, untuk partai politik lokal, pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan