Sipol digunakan sebagai alat bantu mengungah sejumlah dokumen persyaratan bagi partai politik (parpol) mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Gangguan Sipol sempat terjadi pada Pemilu 2019.
"Sipol sebagai alat bantu, jangan sampai tidak membantu. Servernya naik turun kemudian bermasalah dalam input. Itu yang akan kemungkinan diawasi oleh Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Untuk mengurangi gangguan jaringan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggungjawab Sipol diminta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, Bawaslu meminta parpol tidak mendaftar di akhir waktu, agar mengurangi beban jariangan.
Baca: Parpol Peserta Pemilu Diwanti-wanti Daftar Tepat Waktu |
"Diharapkan mempersiapakan dokumen dengan baik jangan sampai dokumen yang diberikan itu bermasalah kemudian trouble dalam melakukan input, atau trouble dalam melakukan verifikasi," kata Bagja.
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 digelar pada 1-14 Agustus 2022. Kemudian, hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2024 diumumkan pada 16 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id