Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan beberapa kendala saat pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, gangguan jaringan pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Sipol digunakan sebagai alat bantu mengungah sejumlah dokumen persyaratan bagi partai politik (parpol) mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Gangguan Sipol sempat terjadi pada Pemilu 2019.
"Sipol sebagai alat bantu, jangan sampai tidak membantu. Servernya naik turun kemudian bermasalah dalam input. Itu yang akan kemungkinan diawasi oleh Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Untuk mengurangi gangguan jaringan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggungjawab Sipol diminta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, Bawaslu meminta parpol tidak mendaftar di akhir waktu, agar mengurangi beban jariangan.
"Diharapkan mempersiapakan dokumen dengan baik jangan sampai dokumen yang diberikan itu bermasalah kemudian trouble dalam melakukan input, atau trouble dalam melakukan verifikasi," kata Bagja.
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 digelar pada 1-14 Agustus 2022. Kemudian, hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2024 diumumkan pada 16 Desember 2022.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan beberapa kendala saat pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, gangguan jaringan pada sistem informasi
partai politik (Sipol).
Sipol digunakan sebagai alat bantu mengungah sejumlah dokumen persyaratan bagi partai politik (parpol) mendaftar menjadi peserta
Pemilu 2024. Gangguan Sipol sempat terjadi pada Pemilu 2019.
"Sipol sebagai alat bantu, jangan sampai tidak membantu. Servernya naik turun kemudian bermasalah dalam
input. Itu yang akan kemungkinan diawasi oleh Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada
Medcom.id, Jumat, 8 Juli 2022.
Untuk mengurangi gangguan jaringan, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sebagai penanggungjawab Sipol diminta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, Bawaslu meminta parpol tidak mendaftar di akhir waktu, agar mengurangi beban jariangan.
"Diharapkan mempersiapakan dokumen dengan baik jangan sampai dokumen yang diberikan itu bermasalah kemudian
trouble dalam melakukan
input, atau
trouble dalam melakukan verifikasi," kata Bagja.
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 digelar pada 1-14 Agustus 2022. Kemudian, hasil penetapan parpol peserta Pemilu 2024 diumumkan pada 16 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)