Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (kiri). Branda Antara
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (kiri). Branda Antara

KSP: Pengesahan RKUHP Tonggak Baru Kemajuan Indonesia

Antara • 12 Desember 2022 12:17
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi penanda Indonesia telah mencapai tonggak baru dalam menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab.
 
"Selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri," kata Moeldoko dalam siaran pers bersama KSP-Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang diterima di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Dia mengatakan KUHP yang telah disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan modern. Hal itu jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

Sementara itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP.
 
Menurut dia, secara geopolitik diperlukan penegasan otonomis strategis Indonesia pascapengesahan KUHP, yang diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Dia menerangkan pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.
 
“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Baca: KUHP Baru Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan Aturan Eksis 


Sedangkan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut. Jaleswari menekankan Pemerintah akan menghormati proses hukum bila ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi. 
 
“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Jaleswari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan