Anggota tim ahli RKUHP Harkristuti Harkrisnowo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Anggota tim ahli RKUHP Harkristuti Harkrisnowo. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

KUHP Baru Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan Aturan Eksis

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Desember 2022 11:28
Jakarta: Anggota tim ahli Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan implikasi pengesahan KUHP baru terkait terorisme. KUHP Baru dipastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku.
 
"Pertama, tidak ada sama sekali perubahan definisi tindak pidana terorisme maupun pendanaan terorisme yang dilakukan dalam KUHP," kata Harkristuti dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
 
Harkristuti mengatakan tim ahli hanya mengutip definisi soal terorisme dari undang-undang. Kemudian menyelaraskan tindak pidananya.

"Sehingga dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme dan satu pasal dari UU Pendanaan Terorisme yang kami pindahkan ke KUHP baru," papar dia.
 

Baca: Ini Kriteria Penentuan 5 Tindak Pidana Khusus di KUHP Baru


Harkristuti menyebut konsekuensinya ialah tiga pasal tersebut harus dicabut dari UU. Supaya tidak menimbulkan kesulitan di lapangan bagi aparat penegak hukum.
 
"Karena jelas supaya tidak ada dua ketentuan yang mengatur hal sama tapi dengan sanksi berbeda," ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
 
Harkristuti menegaskan hal itu tidak menggugurkan ketentuan lain dalam kedua UU. Seluruh ketentuan tetap berlaku sepenuhnya.
 
"Serta tidak menghilangkan sifat extraordinary (luar biasa) dari tindak-tindak pidana tersebut," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan