"Kita punya kriteria kenapa cuma lima yang dipilih," kata Harkristuti dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
Tindak pidana khusus itu, yakni tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (HAM), tindak pidana terorisme, dan tindak pidana korupsi. Kemudian, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.
Harkristuti mengatakan kriteria pertama ialah dampak terhadap korban besar. Kedua, yakni sering bersifat transnasional dan terorganisasi.
"Kemudian pengaturan acara pidananya bersifat khusus dan sering menyimpang asas-asas hukum pidana materiel," papar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Baca Juga: Kominfo: KUHP Baru Momentum Strategis Perkembangan Politik Hukum Pidana Indonesia |
Kriteria kelima ialah adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus. Contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Harkristuti menyebut kriteria keenam lantaran didukung berbagai konvensi internasional. Baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi.
"Kriteria terakhir, yaitu merupakan perbuatan yang dianggap super jahat dan sangat dikutuk masyarakat," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id