Suasana sidang uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Suasana sidang uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pemohon Uji Materi UU MD3 tak Punya Kedudukan Hukum

Siti Yona Hukmana • 12 April 2018 06:05
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, para pemohon uji materi Undang-Undang (UU) MD3 tidak memiliki kedudukan hukum. Menurutnya, UU yang telah diberlakukan tidak terdapat permasalahan atau pemaksaan hak-hak DPR terhadap pemohon. 
 
Ada tiga pemohon yang mengajukan uji materi UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pemohon tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dengan permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 16/PUU-XVI/2018, permohonan dengan nomor perkara 17/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI); dan ketiga, permohonan dengan nomor perkara 18/PUU-XVI/2018 diajukan oleh perorangan, yaitu  Mahasiswa Fakultas Hukum Zico Leonard Simanjuntak dan Josua Satria Collins. 
 
Menurut Arteria, pemohon dari FKHK merupakan badan hukum yang hanya terdiri dari intelektual muda. FKHK kata dia, hanya fokus pada bidang pengkajian dan pembangunan hukum serta konstitusi. Arteria menilai FKHK belum pernah menyampaikan kajian konstitusi, padahal, kajian konstitusi bisa memberikan masukan sebagai bentuk aspirasi terkait dengan UU MD3 kepada DPR RI.

"DPR sangat terbuka untuk masukan-masukan FKHK sebelum dibuatnya perubahan undang-undang MD3 ini," kata Arteria dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018.
 
Baca: Sidang Uji Materi UU MD3 Berlanjut di MK
 
Sementara itu, bagi pemohon kedua, anggota DPR ini mengatakan, tidak ada korelasi hukum dari seorang yang berprofesi sebagai dosen hukum agraria di Universitas Surakarta terhadap UU MD3. Sebab, UU MD3 menurutnya berada dalam ranah hukum tata negara.
 
"Pemohon dua tidak pernah juga melakukan aktivitas yang bersinggungan dengan kepentingan DPR. Pemohon dua terhadap DPR jelas tidak ada relevansinya antara profesi sebagai dosen hukum agraria yang termasuk dalam ruang lingkup hukum keperdataan dengan UU MD3 yang berada dalam hukum tata negara," terangnya. 
 
Lalu pemohon ketiga, lanjut Arteria, adalah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Ia menilai tidak ada korelasi dan kepentingan hukum antara aktivis pemohon ketiga itu dengan pasal-pasal a quo UU MD3. 
 
Baca: Pemerintah Didesak Lakukan Legislatif Review UU MD3
 
"Mahasiswa yang aktif dalam keorganisasian, kegiatan seminar, diskusi, debat dan demonstrasi. Hak pemohon ini sama sekali tidak terhalangi, tidak dilanggar hak konstitusionalnya untuk melakukan aktivitas dengan berlakunya pasal-pasal a quo undang-undang MD3," jelas Arteria. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan