Jakarta: Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi R mendesak pemerintah untuk segera melakukan Legislative Review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pemerintah dinilai dapat mengubah sejumlah norma yang banyak mendapat catatan kritis dari masyarakat.
"Kewenangan menyusun dan mengubah UU dimiliki Presiden dan DPR (Pasal 20 ayat 2 UUD 1945)," ujarnya dalam sebuah jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu 25 Maret 2018.
Menurutnya langkah tersebut dapat menjadi bukti konkret bagi Presiden Joko Widodo dan sejumlah fraksi di DPR yang sejak awal menolak keras keberadaan UU MD3. Legislatif review lanjutnya, bisa diusulkan sepekan setelah UU tersebut berlaku pada 15 Maret lalu.
"Presiden yang tidak menandatangani UU MD3 dapat menjadi pionir untuk mengusulkan perubahan UU MD3 ini bersama sejumlah fraksi agar sekadar basa-basi politik saja," imbuh dia.
Selain itu, Ferdian juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU MD3 yang sudah bergulir.
"MK dapat mengabulkan karena banyak mudaratnya yang berimplikasi ke anggaran," tambah dia.
Sementara itu anggota DPR RI Fraksi PPP M. Iqbal memastikan partainya tidak akan menghadiri pelantikan tiga pimpinan baru MPR. Ketidakhadiran PPP merupakan penolakan atas berlakunya UU MD3 khusus pasal 15 ayat (1), yang berbunyi Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Ketiganya akan dilantik pada Senin 26 Maret 2018, esok melalui rapat paripurna. "Besok kami tidak akan hadir waktu pelantikan anggota MPR," tegasnya.
Jakarta: Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi R mendesak pemerintah untuk segera melakukan Legislative Review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pemerintah dinilai dapat mengubah sejumlah norma yang banyak mendapat catatan kritis dari masyarakat.
"Kewenangan menyusun dan mengubah UU dimiliki Presiden dan DPR (Pasal 20 ayat 2 UUD 1945)," ujarnya dalam sebuah jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu 25 Maret 2018.
Menurutnya langkah tersebut dapat menjadi bukti konkret bagi Presiden Joko Widodo dan sejumlah fraksi di DPR yang sejak awal menolak keras keberadaan UU MD3. Legislatif review lanjutnya, bisa diusulkan sepekan setelah UU tersebut berlaku pada 15 Maret lalu.
"Presiden yang tidak menandatangani UU MD3 dapat menjadi pionir untuk mengusulkan perubahan UU MD3 ini bersama sejumlah fraksi agar sekadar basa-basi politik saja," imbuh dia.
Selain itu, Ferdian juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU MD3 yang sudah bergulir.
"MK dapat mengabulkan karena banyak mudaratnya yang berimplikasi ke anggaran," tambah dia.
Sementara itu anggota DPR RI Fraksi PPP M. Iqbal memastikan partainya tidak akan menghadiri pelantikan tiga pimpinan baru MPR. Ketidakhadiran PPP merupakan penolakan atas berlakunya UU MD3 khusus pasal 15 ayat (1), yang berbunyi Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 7 (tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Ketiganya akan dilantik pada Senin 26 Maret 2018, esok melalui rapat paripurna. "Besok kami tidak akan hadir waktu pelantikan anggota MPR," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)