medcom.id, Malang: Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tepat. Perppu dinilai bisa membuat orang mengetahui mana ormas yang benar dan salah.
"Itu (penerbitan perppu) sebuah langkah yang konkret," ujar Soekarwo dalam sambutannya di acara peresmian dan penutupan rapat kerja nasional ke XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Malang, Jawa Timur, Kamis 20 Juli 2017.
Ia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu. Menurut dia, Perppu dapat menjadi pijakan untuk menghukum ormas yang berlawanan dengan ideologi Pancasila.
(Baca juga: PBNU Nilai Penerbitan Perppu Ormas Sudah Tepat)
"Kami ucapkan terima kasih keluarnya Perppu. Ada kepastian hukum terhadap yang nakal. Ini yang nakal dibiarkan yang tidak nakal dibiarkan, bingung Kita. Nah sekarang ada Perppu jelas mana lawan, mana kawan kita jelas," kata dia.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena adanya kelemahan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Regulasi lama dinilai sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
(Baca juga: Perppu Ormas Bukan Cara Orde Baru)
medcom.id, Malang: Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tepat. Perppu dinilai bisa membuat orang mengetahui mana ormas yang benar dan salah.
"Itu (penerbitan perppu) sebuah langkah yang konkret," ujar Soekarwo dalam sambutannya di acara peresmian dan penutupan rapat kerja nasional ke XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Malang, Jawa Timur, Kamis 20 Juli 2017.
Ia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu. Menurut dia, Perppu dapat menjadi pijakan untuk menghukum ormas yang berlawanan dengan ideologi Pancasila.
(Baca juga:
PBNU Nilai Penerbitan Perppu Ormas Sudah Tepat)
"Kami ucapkan terima kasih keluarnya Perppu. Ada kepastian hukum terhadap yang nakal. Ini yang nakal dibiarkan yang tidak nakal dibiarkan, bingung Kita. Nah sekarang ada Perppu jelas mana lawan, mana kawan kita jelas," kata dia.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena adanya kelemahan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Regulasi lama dinilai sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
(Baca juga:
Perppu Ormas Bukan Cara Orde Baru)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)