Jubir HTI, Ismail Yusanto. (Foto: MI/Susanto)
Jubir HTI, Ismail Yusanto. (Foto: MI/Susanto)

HTI: Pengesahan Perppu Ormas Menjadi UU Tak Rasional

24 Oktober 2017 21:11
medcom.id, Jakarta: Tidak rasional. Demikian tanggapan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, menyoal lolosnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Ormas menjadi Undang-undang.
 
Kekecewaan itu disampaikan Ismail kepada Metrotvnews.com melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, sesaat setelah sidang paripurna DPR berakhir, Selasa, 24 Oktober 2017.
 
Bagi Ismail, proses pengesahan Perppu tersebut telah mengabaikan semua argumen-argumen rasional, baik terkait alasan penerbitan Perppu, maupun dari segi isi Perppu. Tidak ada alasan hukum yang bisa diterima, termasuk soal kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu.

"Begitupula secara materiil, masih bermasalah. Misalnya, dihilangkannya kekuasaan kehakiman, karena pembubaran ormas tidak perlu melalui pengadilan," tulisnya.
 
Pria kelahiran Yogyakarta 48 tahun silam ini juga menganggap adanya "pasal karet" dalam UU Ormas terbaru itu. Utamanya pasal 59 ayat 4 butir c tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Menurutnya, melalui pasal ini, bila pemerintah tidak suka dengan sebuah Ormas, cukup dicap anti Pancasila. Dengan begitu ormas bisa dibubarkan.
 
Ismail mengklaim, persoalan itulah yang membuat banyak ormas Islam menolak pengesahan Perppu tersebut. "Muhammadiyah, Persis, Al Washliyah, Ikadi, FPI, mayoritas menolak. Artinya rakyat menolak. Lah, mereka (DPR) menerima. Jadi mereka itu mewakili siapa?" ucapnya.
 
Ismail khawatir, dengan UU Ormas yang baru disahkan ini, selain HTI, akan ada ormas-ormas lain yang turut dibubarkan.
 
"Semua atas nama merawat kebhinnekaan. Bukannya ormas-ormas itu bagian dari kebhinnekaan?" kata Ismail.
 
Namun, meski Perppu Ormas sudah disahkan menjadi UU, Ismail mengaku bahwa dirinya tetap melanjutkan perjuangannya di Mahkamah Konstitusi.
 

Kami akan meneruskan uji materi UU tersebut.


Pada sisi lain, Menteri Koordiantor bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah anggapan miring soal UU Ormas yang baru ini. Dikatakannya, Perppu tidak diterbitkan dengan sewenang-wenang untuk mendiskreditkan ormas Islam.
 
"Saat kita mengusulkan itu, sudah dipertimbangkan bahwa dengan undang-undang yang ada sebelumnya, terdapat kesulitan untuk segera membubarkan ormas-ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila," ucap Wiranto di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2017. 
 
Wiranto tak mempermasalahkan bila nantinya ada pihak yang tidak senang dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Asal, penolakannya melalui sistem yang sudah diatur.
 
Dia juga tak memusingkan keinginan revisi Perppu itu dari sejumlah fraksi di DPR. "Tatkala sekarang menerima dengan satu catatan itu merupakan perhatian pemerintah untuk memerhatikan itu," pungkas dia.
 
Baca juga:
Sengkarut HTI
Saat HTI Pikat Mantan Prajurit

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(COK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan