Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Petalolo. Foto: Antara/Fiqman
Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Petalolo. Foto: Antara/Fiqman

Bawaslu Akui Ada Perbedaan Persepsi dengan KPU

Damar Iradat • 17 November 2017 20:23
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki perbedaan persepsi fungsi pengawasan dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perbedaan persepsi itu ada pada kewenangan pengawasan.
 
"Ada perbedaan persepsi tentang fungsi pengawasan kami di tahapan (pendaftaran) ini antara Bawaslu dan KPU," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Petalolo di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017.
 
Baca: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, 3 Partai Tetap Harus Mendaftar di Sipol 
 
Dewi mengatakan, Bawaslu berpendapat pihaknya memiliki kewenangan mengawasi dalam tahapan pendaftaran. Akan tetapi, KPU menilai Bawaslu dalam tahap administrasi tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan tersebut.
 
Namun, Dewi mengakui pihaknya tetap mendapat akses pengawasan meski terbatas. Ia menyebut, proses pengawasan tidak dilihat secara langsung. "Tapi, melalui petugas KPU yang ada di lokasi penelitian administrasi," ucap dia.
 
Dia mengungkapkan, Bawaslu sudah menyiapkan seluruh alat kerja untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan. Kemarin, kata dia, untuk penelitian administrasi juga ada pengawasan dari Bawaslu.

Baca: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, 3 Partai Tetap Harus Mendaftar di Sipol
 
Tidak hanya itu, di kabupaten/kota juga sudah menurunkan jajaran pengawas pemilu. "Sebenarnya ada beberapa temuan terkait proses administrasi, walaupun tidak maksimal, karena akses kami sangat terbatas," bebernya.
 
Dewi menjabarkan, Bawaslu mendapati beberapa temuan terkait hasil pengawasan. Salah satunya, kata dia, dalam dokumen harus dicap basah dan tidak berwarna hitam.
 
"Karena kalau berwarna hitam dikhawatirkan bukan cap basah, tapi foto kopi. Ditemukan, tapi itu diterima, mungkin karena ini yang perlu kita lihat apakah itu yang harus diperbaiki," ujar Dewi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan