Jakarta: Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut komisi akan melaksanakan putusan Bawaslu. Namun, tiga partai yakni Partai Idaman, PKPI dan PBB tetap harus ikut Peraturan KPU (PKPU).
"Pada dasarnya kita menghormati putusan Bawaslu dan akan tetap kita laksanakan, tapi tetap harus berpedoman pada PKPU di mana salah satunya mengatur harus melalui Sipol. Jadi tidak mungkin pendaftaran parpol tidak melalui Sipol," tegas Wahyu pada medcom.id, Kamis 16 November 2017.
Wahyu menuturkan, Peraturan KPU hanya bisa dianulir oleh Mahkamah Agung. Selama belum dianulir, maka tiga partai harus mendaftar lewat Sipol.
"Pengujian PKPU itu yang berwenang hanya melalui Mahkamah Agung (MA), bukan Bawaslu. Sehingga apabila PKPU itu belum dibatalkan oleh MA maka secara hukum PKPU itu tetap berlaku. Prinsipnya itu," tandas dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga partai: Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam putusannya, Bawaslu menilai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bukanlah instrumen pendaftaran yang ditetapkan oleh UU Pemilu.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai tersebut secara fisik. Serta, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari sejak pembacaan keputusan.
(Baca juga: PBB Tunggu Respons KPU Terkait Putusan Bawaslu)
Jakarta: Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut komisi akan melaksanakan putusan Bawaslu. Namun, tiga partai yakni Partai Idaman, PKPI dan PBB tetap harus ikut Peraturan KPU (PKPU).
"Pada dasarnya kita menghormati putusan Bawaslu dan akan tetap kita laksanakan, tapi tetap harus berpedoman pada PKPU di mana salah satunya mengatur harus melalui Sipol. Jadi tidak mungkin pendaftaran parpol tidak melalui Sipol," tegas Wahyu pada
medcom.id, Kamis 16 November 2017.
Wahyu menuturkan, Peraturan KPU hanya bisa dianulir oleh Mahkamah Agung. Selama belum dianulir, maka tiga partai harus mendaftar lewat Sipol.
"Pengujian PKPU itu yang berwenang hanya melalui Mahkamah Agung (MA), bukan Bawaslu. Sehingga apabila PKPU itu belum dibatalkan oleh MA maka secara hukum PKPU itu tetap berlaku. Prinsipnya itu," tandas dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga partai: Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dalam putusannya, Bawaslu menilai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bukanlah instrumen pendaftaran yang ditetapkan oleh UU Pemilu.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran ketiga partai tersebut secara fisik. Serta, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari sejak pembacaan keputusan.
(Baca juga:
PBB Tunggu Respons KPU Terkait Putusan Bawaslu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)