Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) memulai rapat kerja (raker) awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Baleg menjelaskan tujuan pembahasan RUU TPKS.
"Dalam pengantar musyawarah, DPR memberikan penjelasan, karena ini usul inisiatif dari parlemen maka DPR memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada pemerintah," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permohonan maaf terkait lamanya raker awal pembahasan RUU TPKS. Menurut dia, Baleg tak bisa serta merta melakukan pembahasan karena belum memenuhi mekanisme.
"Mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata dia.
Dia berharap raker awal pembahasan RUU TPKS ini menjawab pertanyaan masyarakat. Sehingga, pembahasan tingkat I bisa dilakukan dan RUU TPKS bisa disahkan.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," ujar dia.
Baca: Pembahasan RUU TPKS Ditargetkan Rampung 5 April 2022
Dalam raker awal tersebut, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Baleg. Penyerahan dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Selain dihadiri Menteri PPPA Gusti, raker dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Kementerian Sosial, dan lainnya.
Jakarta:
Badan Legislasi (Baleg) memulai rapat kerja (raker) awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS). Baleg menjelaskan tujuan pembahasan
RUU TPKS.
"Dalam pengantar musyawarah, DPR memberikan penjelasan, karena ini usul inisiatif dari parlemen maka DPR memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada pemerintah," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permohonan maaf terkait lamanya raker awal pembahasan RUU TPKS. Menurut dia, Baleg tak bisa serta merta melakukan pembahasan karena belum memenuhi mekanisme.
"Mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata dia.
Dia berharap raker awal pembahasan RUU TPKS ini menjawab pertanyaan masyarakat. Sehingga, pembahasan tingkat I bisa dilakukan dan RUU TPKS bisa disahkan.
"Saya berharap mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," ujar dia.
Baca:
Pembahasan RUU TPKS Ditargetkan Rampung 5 April 2022
Dalam raker awal tersebut, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Baleg. Penyerahan dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Selain dihadiri Menteri PPPA Gusti, raker dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan Kementerian Sosial, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)