Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melobi fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU TPKS mendesak segera disahkan menjadi undang-undang mengingat maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual.
"PKB akan melakukan lobi dan pendekatan kepada fraksi yang masih ragu atau tidak mendukung," ujar Jazilul ketika dihubungi, Minggu, 2 Januari 2022.
Jazilul menerangkan PKB akan mendorong agar RUU TPKS segera masuk daftar prioritas legislasi (prolegnas) 2022. Diharapkan RUU tersebut bisa dibahas secepatnya. Pasalnya, pengesahaan RUU TPKS juga merupakan bagian dari rekomendasi muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada akhir Desember 2021.
"Selain maraknya beberapa kasus kekerasan seksual, RUU ini akan lebih komprehensif dalam mencegah kekerasan seksual," tutur dia.
Baca: Maarif Institute: Sahkan RUU TPKS dan PRT Demi Kemanusiaan
Sejauh ini, terdapat tujuh fraksi di DPR yang menyetujui RUU TPKS untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR dan segera dibahas. Yakni, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Nasdem. Fraksi Partai Golkar meminta penundaan pembahasan, sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak lantaran ada substansi yang tidak disepakati.
Alasan fraksi PKS menolak karena ingin ada aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual. Jazilul menjelaskan perbedaan pandangan terkait substansi bisa dibahas dengan melibatkan pakar dan tokoh.
Menurut dia, perbedaan pandangan hal biasa dalam dinamika pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Namun, dia menegaskan RUU TPKS harus segera dibahas agar ada payung hukum komprehensif menangani kasus kekerasan seksual.
"Itu (perbedaan pandangan) biasa dalam setiap dinamika pembahasan RUU, pada saatnya ada tempatnya untuk memutuskan bersama," ucap dia.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melobi fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS).
RUU TPKS mendesak segera disahkan menjadi undang-undang mengingat maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual.
"PKB akan melakukan lobi dan pendekatan kepada fraksi yang masih ragu atau tidak mendukung," ujar Jazilul ketika dihubungi, Minggu, 2 Januari 2022.
Jazilul menerangkan PKB akan mendorong agar RUU TPKS segera masuk daftar prioritas legislasi (prolegnas) 2022. Diharapkan RUU tersebut bisa dibahas secepatnya. Pasalnya, pengesahaan RUU TPKS juga merupakan bagian dari rekomendasi muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada akhir Desember 2021.
"Selain maraknya beberapa kasus kekerasan seksual, RUU ini akan lebih komprehensif dalam mencegah kekerasan seksual," tutur dia.
Baca:
Maarif Institute: Sahkan RUU TPKS dan PRT Demi Kemanusiaan
Sejauh ini, terdapat tujuh fraksi di
DPR yang menyetujui RUU TPKS untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR dan segera dibahas. Yakni, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Nasdem. Fraksi Partai Golkar meminta penundaan pembahasan, sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak lantaran ada substansi yang tidak disepakati.
Alasan fraksi PKS menolak karena ingin ada aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual. Jazilul menjelaskan perbedaan pandangan terkait substansi bisa dibahas dengan melibatkan pakar dan tokoh.
Menurut dia, perbedaan pandangan hal biasa dalam dinamika pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Namun, dia menegaskan RUU TPKS harus segera dibahas agar ada payung hukum komprehensif menangani kasus kekerasan seksual.
"Itu (perbedaan pandangan) biasa dalam setiap dinamika pembahasan RUU, pada saatnya ada tempatnya untuk memutuskan bersama," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)