Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

UU TPKS Dinilai Menciptakan Peradaban Baru

Sri Utami • 13 April 2022 10:39
Jakarta: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dinilai akan memberikan pengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Semua aturan akan menyesuaikan UU TPKS dan proses edukasi hingga perlindungan akan berjalan.
 
"Ini semacam masuk pada zaman atau peradaban baru, tidak ada tindakan yang melecehkan yang dianggap hal biasa," ujar Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah saat dihubungi, Rabu, 13 April 2022.
 
Luluk menilai pemerintah perlu segera membuat aturan teknis mengenai UU tersebut. Ia meminta implementasi UU TPKS lebih dulu diterapkan di DPR.

"Karena tindakan kekerasan dan pelecehan seksual biasa terjadi di mana saja. Jadi saya inginnya impelmentasi itu dilakukan lebih dulu di DPR jadi semacam ada gugus tugasnya," tutur dia.
 
Baca: Pemahaman Penegak Hukum Menentukan Efektivitas UU TPKS
 
Anggota panitia kerja (Panja) UU TPKS itu masih memerjuangkan terkait pemaksaan aborsi untuk diatur dalam rancangan KUHP (RKUHP). Serta, memberikan jembatan ke UU TPKS agar korban bisa mendapat manfaat secara komprehensif dari UU tersebut.
 
Penantian bertahun-tahun keberadaan payung hukum penanganan kekerasan seksual akhirnya terwujud. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah sah menjadi undang-undang (UU).
 
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan aturan ini terdiri dari 93 pasal dan delapan BAB. Legislator NasDem itu menyebut ada sejumlah hal progresif RUU TPKS. Di antaranya, perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, serta memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found
 
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," ujar Willy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan