Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak masalah bila waktu kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi semakin panjang. Hal itu membuat KPU menjadi punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan logistik pemilu.
"Kalau kami tentunya semakin luang waktu kampanye, akan semakin luang bagi kami memproses logistik," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, kepada Medcom.id, Jumat, 3 Juni 2022.
Idham menjelaskan kampanye akan berjalan bersamaan dengan masa produksi, pengemasan, hingga distribusi logistik. Proses distribusi akan terganggung apabila terjadi sengketa pemilu di daerah.
"Kalau ada sengketa (di) satu daerah pemilihan itu tidak bisa diproses produksi (logistik)nya," terangnya.
Menurut dia, proses sengketa paling lama memakan waktu 44 hari, terdiri atas 15 hari sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 29 hari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lama waktu proses sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia menegaskan pihaknya belum menentukan lama waktu kampanye antara 75 hari atau 90 hari. Kedua waktu itu, kata Idham, telah dikaji KPU.
Baca: DPR Sebut Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Diputuskan
Idham menyampaikan hasil kajian akan disampaikan dan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Selasa, 7 Juni 2022. "Kami berpandangan apa pun situasinya kami harus optimis bahwa ini dapat diselesaikan ditunaikan dengan sebaik-baiknya," beber dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus menjelaskan dalam rapat konsinyasi pada 13-15 Mei 2022, KPU awalnya mengusulkan masa kampanye 120 hari. Sedangkan, pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
"Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat," kata Guspardi.
Syarat pertama, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Syarat kedua, teknis penyelesaian sengketa pemilu diperpendek. Hal ini dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tak masalah bila waktu
kampanye Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 menjadi semakin panjang. Hal itu membuat KPU menjadi punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan logistik pemilu.
"Kalau kami tentunya semakin luang waktu kampanye, akan semakin luang bagi kami memproses logistik," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, kepada
Medcom.id, Jumat, 3 Juni 2022.
Idham menjelaskan kampanye akan berjalan bersamaan dengan masa produksi, pengemasan, hingga distribusi logistik. Proses distribusi akan terganggung apabila terjadi sengketa pemilu di daerah.
"Kalau ada sengketa (di) satu daerah pemilihan itu tidak bisa diproses produksi (logistik)nya," terangnya.
Menurut dia, proses sengketa paling lama memakan waktu 44 hari, terdiri atas 15 hari sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 29 hari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lama waktu proses sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia menegaskan pihaknya belum menentukan lama waktu kampanye antara 75 hari atau 90 hari. Kedua waktu itu, kata Idham, telah dikaji KPU.
Baca:
DPR Sebut Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Diputuskan
Idham menyampaikan hasil kajian akan disampaikan dan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Selasa, 7 Juni 2022. "Kami berpandangan apa pun situasinya kami harus optimis bahwa ini dapat diselesaikan ditunaikan dengan sebaik-baiknya," beber dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus menjelaskan dalam rapat konsinyasi pada 13-15 Mei 2022, KPU awalnya mengusulkan masa kampanye 120 hari. Sedangkan, pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II menginginkan waktu 60 sampai 75 hari.
"Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat," kata Guspardi.
Syarat pertama, KPU meminta pemerintah membuat regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Syarat kedua, teknis penyelesaian sengketa pemilu diperpendek. Hal ini dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).
"Jika dua syarat itu dapat dipenuhi lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)