Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Medcom.id/Husen
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Medcom.id/Husen

46 Calhaj Dideportasi, Pemerintah Diminta Sanksi Tegas Alfatih Travel

Anggi Tondi Martaon • 04 Juli 2022 12:32
Jakarta: Pemerintah diminta memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel karena memberangkatkan 46 calon jemaah haji (calhaj) dengan visa tidak resmi. Perbuatan Alfatih Travel menyebabkan 46 calhaj dideportasi.
 
"Sesuai dengan UU Haji dan Umrah, bagi siapa pun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin, 4 Juli 2022.
 
Politikus Partai Golkar itu menyarankan pemerintah mencabut izin Alfatih Travel. Pasalnya, travel itu telah merugikan calhaj yang ingin menunaikan rukun Islam ke-5.

"Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," tegas dia.
 

Baca: 46 Calon Haji Nonkuota Asal Indonesia Dideportasi Arab Saudi


 
Ace juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada. Dia menegaskan jemaah tidak bisa mengikuti penyelenggaraan haji tanpa visa resmi dari Arab Saudi.
 
"Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," ujar dia.
 
PT Alfatih Indonesia Travel memberangkatkan 46 calhaj dengan visa tidak resmi. Perusahaan itu juga disebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan