Jakarta: Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan RUU TPKS tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara. Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya, melansir Mediaindonesia.com, Jumat, 4 Februari 2022.
Willy mengungkapkan pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres). Kemudian pihkanya langsung tancap gas membahas di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering," terang Willy.
Baca: Pemerintah Pastikan DIM RUU TPKS Selesai Pekan Ini
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual. Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti.
Aparat penegak hukum, kata dia, dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," jelasnya.
Politikus NasDem menekankan dengan RUU TPKS maka tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya.
Jakarta: Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan
RUU TPKS tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau
lock down sementara. Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas
RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya, melansir
Mediaindonesia.com, Jumat, 4 Februari 2022.
Willy mengungkapkan pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres). Kemudian pihkanya langsung tancap gas membahas di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering," terang Willy.
Baca: Pemerintah Pastikan DIM RUU TPKS Selesai Pekan Ini
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban
kekerasan seksual. Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti.
Aparat penegak hukum, kata dia, dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," jelasnya.
Politikus NasDem menekankan dengan RUU TPKS maka tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)