Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan segera membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) segera diselesaikan.
"Dalam minggu ini DIM-nya akan diselesaikan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Edward menyebut terdapat empat menteri yang akan mewakili pemerintah untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Mereka adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Edward belum mengetahui kapan rapat pembahasan RUU TPKS digelar. "Kita tunggu surat presiden (surpres), kemudian kita serahkan ke DPR, DPR yang menentukan kapan pembahasan," ucap dia.
Baca: RUU TPKS Belum Banyak Memuat Penangangan Kekerasan Seksual Berbasis Siber
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan percepatan pembahasan RUU TPKS sangat diperlukan mengingat ada banyak kasus kekerasan seksual yang harus ditangani serius. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban masih membutuhkan peraturan perundangan sebagai landasan hukum.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS didorong segera menyiapkan DIM. Dengan begitu, pembahasan bersama RUU TPKS bisa berjalan lebih cepat.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan segera membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) dengan DPR. Daftar inventarisasi masalah
(DIM) segera diselesaikan.
"Dalam minggu ini DIM-nya akan diselesaikan," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Edward menyebut terdapat empat menteri yang akan mewakili pemerintah untuk membahas
RUU TPKS bersama DPR. Mereka adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Edward belum mengetahui kapan rapat pembahasan RUU TPKS digelar. "Kita tunggu surat presiden (surpres), kemudian kita serahkan ke DPR, DPR yang menentukan kapan pembahasan," ucap dia.
Baca:
RUU TPKS Belum Banyak Memuat Penangangan Kekerasan Seksual Berbasis Siber
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan percepatan pembahasan RUU TPKS sangat diperlukan mengingat ada banyak kasus kekerasan seksual yang harus ditangani serius. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban masih membutuhkan peraturan perundangan sebagai landasan hukum.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS didorong segera menyiapkan DIM. Dengan begitu, pembahasan bersama RUU TPKS bisa berjalan lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)