Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Dianggap Baik dan Rasional, Komisi IX Siap Perjuangkan RUU KIA

Juven Martua Sitompul • 18 Juni 2022 11:36
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen (Gus Nabil) mendukung usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Legislatif siap memperjuangkan RUU KIA.
 
Usulan cuti hamil menjadi enam bulan itu sebelumnya disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menilai ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
 
"Jadi menurut saya usulan enam bulan cuti itu cukup rasional dan mari kita perjuangkan bersama," kata Gus Nabil kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.

Gus Nabil sepakat masa 1000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga karena akan berdampak pada kehidupan anak. Jika tidak dijaga dengan baik, kata dia, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau stunting.
 
"Padahal seseorang ibu hamil itu akan melahirkan generasi bangsa yang luar biasa. Bisa jadi anaknya jadi presiden atau menteri. Jalau kemudian sejak 1000 hari pertama tidak di tata dengan baik ya malah jadi malapetaka, jadi beban bangsa," ucapnya.
 
Sebelumnya, DPR menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
 
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis, 9 Juni 2022. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
 
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.
 
RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Puan memaparkan ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, serta sarana dan prasarana umum.
 
Baca: RUU KIA Diyakini Melahirkan Kesejahteraan Keluarga dan Penguatan Ekonomi
 
Selain itu, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
 
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan.
 
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan