Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi tudingan eks Ketua MPR, Amien Rais. Amien menuding pemerintah tengah berupaya meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amendemen UUD 1945, salah satunya mengubah batas masa jabatan agar presiden menjadi tiga periode.
"Itu enggak perlu ditanggapi. Orang berubah, tidak berubah kan (bukan) urusan Pak Amien Rais," kata Mahfud di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut dia, perubahan masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik (parpol) dan MPR. Kabinet Indonesia Maju tidak pernah membahas perubahan jabatan presiden.
"Jadi, jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu, diskusinya MPR dan parpol-parpol lah," ucap dia.
Baca: Istana Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode
Mahfud menegaskan pemerintah tak pernah berencana meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mengubah jabatan presiden. Dia menuding orang yang mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode hanya untuk menjerumuskan atau menjilat.
"Kita ikuti undang-undang dasar (UUD) yang berlaku sekarang saja," kata dia.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi tudingan eks Ketua MPR,
Amien Rais. Amien menuding pemerintah tengah berupaya meminta sidang istimewa
MPR untuk menyetujui amendemen UUD 1945, salah satunya mengubah batas masa jabatan agar presiden menjadi tiga periode.
"Itu enggak perlu ditanggapi. Orang berubah, tidak berubah kan (bukan) urusan Pak Amien Rais," kata Mahfud di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut dia, perubahan masa jabatan presiden menjadi urusan partai politik (parpol) dan MPR. Kabinet Indonesia Maju tidak pernah membahas perubahan jabatan presiden.
"Jadi, jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu, diskusinya MPR dan parpol-parpol lah," ucap dia.
Baca: Istana Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode
Mahfud menegaskan pemerintah tak pernah berencana meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mengubah jabatan presiden. Dia menuding orang yang mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode hanya untuk menjerumuskan atau menjilat.
"Kita ikuti undang-undang dasar (UUD) yang berlaku sekarang saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)