Juru bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman. ANT Wahyu Putranto
Juru bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman. ANT Wahyu Putranto

Istana Tegaskan Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode

Nur Azizah • 15 Maret 2021 12:52
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan mematuhi konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait masa jabatan. UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.
 
"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode," kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
 
Usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ditolak Jokowi. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

"Saya ingat sekali, setahun lalu itu kan (ada isu serupa) dan presiden itu menyampaikan bahwa beliau tidak nyaman," kata Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
 
Ngabalin mengatakan isu perpanjangan masa jabatan presiden seakan menampar muka Jokowi. Ia menyebut pelempar isu hanya mencari muka.
 
"Presiden (pernah) menyampaikan pernyataan ini sama dengan menampar muka saya (Jokowi). Bang Ali ingat sekali (Jokowi bilang) isu itu ingin menjerumuskannya," ujar Ngabalin.
 
Sebelumnya, Amien Rais menuding sejumlah pihak akan menerbitkan aturan hukum agar Presiden Joko Widodo bisa kembali memimpin tiga periode. Dia mengajak semua pihak menentang keinginan itu.
 
"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," kata Amien dalam akun Instagramnya, Jakarta, Sabtu, 13 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan