Jakarta: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 dinilai tidak mengikat untuk gubernur se-Indonesia. SE Menaker hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menentukan menaikkan atau tidak UMP.
"SE anggap saja usulan Kemenaker. Jadi usulan Kemenaker sebagai acuan," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.
Melki menjelaskan kepala daerah memiliki kewenangan dalam melihat dinamika ekonomi di wilayahnya. Klausul tidak menaikkan upah minimu bisa berlaku seperti SE Menaker atau sebaliknya.
"Karena situasi di daerah berbeda, bagaimana (kondisi) ekonomi dan sosial," ucap Melki.
Baca: KSP: UMP 2021 Tak Naik Masuk Akal
Melki mengatakan UMP akan ditentukan melalui surat keputusan gubernur. Keputusan dibuat melalui dewan pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja atau asosiasi pengusaha di setiap daerah.
Pembahasan UMP dinilai terbilang rumit lantaran melibatkan ahli ekonomi dan sosial. Sekaligus melihat tren perkembangan ekonomi di tahun berikutnya.
"Nantinya teknis dan detail perhitungan ekonomi selesai, baru keluar keputusan. Diskusi tidak simpel, agak rumit," kata Melki.
Jakarta: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait
upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 dinilai tidak mengikat untuk gubernur se-Indonesia. SE Menaker hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menentukan menaikkan atau tidak UMP.
"SE anggap saja usulan
Kemenaker. Jadi usulan Kemenaker sebagai acuan," kata Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik', Minggu, 1 November 2020.
Melki menjelaskan kepala daerah memiliki kewenangan dalam melihat dinamika ekonomi di wilayahnya. Klausul tidak menaikkan upah minimu bisa berlaku seperti SE Menaker atau sebaliknya.
"Karena situasi di daerah berbeda, bagaimana (kondisi) ekonomi dan sosial," ucap Melki.
Baca: KSP: UMP 2021 Tak Naik Masuk Akal
Melki mengatakan UMP akan ditentukan melalui surat keputusan gubernur. Keputusan dibuat melalui dewan pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja atau asosiasi pengusaha di setiap daerah.
Pembahasan UMP dinilai terbilang rumit lantaran melibatkan ahli ekonomi dan sosial. Sekaligus melihat tren perkembangan ekonomi di tahun berikutnya.
"Nantinya teknis dan detail perhitungan ekonomi selesai, baru keluar keputusan. Diskusi tidak simpel, agak rumit," kata Melki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)