Bagja mengatakan salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung selama ini belum bisa memberikan hak pilih karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang adalah memiliki KTP.
“Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar bagaimana kedepan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?” ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPU Minta Bencana Non-alam Diakomodasi dalam UU
Berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, masyarakat hukum adat mempunyai identitas tersendiri. Mereka berhak memiliki KTP khusus.
“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Dia menyoroti kelompok rentan lainnya, yakni akses bagi penyandang disabilitas. Menurut Bagja, penyandang disabilitas kerap tidak dapat mencoblos saat pemilu karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi difabel di tempat pemungutan suara (TPS).
“Seperti tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan,” ujarnya.
(AZF)