Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi staf khusus (stafsus) milenial. Stafsus milenial dinilai telah menimbulkan masalah serupa dalam setahun terakhir.
"Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Ombudsman juga menyarankan Presiden memberikan sanksi untuk stafsus milenial Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin dinilai menyalahi wewenang dengan menerbitkan surat perintah ke seluruh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada saudara Amirudin Ma’ruf selaku staf khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus.
Baca: Ombudsman Kritik Surat Perintah Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf
Adrianus menyebut kesalahan Aminuddin berpotensi menimbulkan malaadministrasi. Stafsus tidak punya wewenang memerintah siapa pun.
Adrianus menjelaskan yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan satuan kerja (satker). Sementara itu, stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Selain itu, banyak kesalahan penulisan dalam surat tersebut. Penggunaan dasar hukum dalam surat perintah juga tidak tepat.
"Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh staf khusus presiden yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra yang mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.
Jakarta:
Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi staf khusus (
stafsus) milenial. Stafsus milenial dinilai telah menimbulkan masalah serupa dalam setahun terakhir.
"Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh staf khusus ini tidak hanya sekali saja. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
Ombudsman juga menyarankan Presiden memberikan sanksi untuk stafsus milenial Aminuddin Ma'ruf. Aminuddin dinilai menyalahi wewenang dengan menerbitkan surat perintah ke seluruh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 November 2020.
"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada saudara Amirudin Ma’ruf selaku staf khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan
image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus.
Baca: Ombudsman Kritik Surat Perintah Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf
Adrianus menyebut kesalahan Aminuddin berpotensi menimbulkan malaadministrasi. Stafsus tidak punya wewenang memerintah siapa pun.
Adrianus menjelaskan yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan satuan kerja (satker). Sementara itu, stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Selain itu, banyak kesalahan penulisan dalam surat tersebut. Penggunaan dasar hukum dalam surat perintah juga tidak tepat.
"Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh staf khusus presiden yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra yang mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)