Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Foto: MI/Ilham
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Foto: MI/Ilham

Ombudsman Kritik Surat Perintah Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf

Nur Azizah • 09 November 2020 12:15
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengkritisi surat perintah yang diterbitkan staf khusus (stafsus) milenial presiden, Aminuddin Ma'ruf. Isi surat itu meminta Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia menghadiri pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 November 2020.
 
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,“ kata anggota ORI Adrianus Meliala dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 9 November 2020.
 
Surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi antara atasan dan bawahan. Sedangkan, stafsus dengan DEMA PTKIN setara.

Adrianus menjelaskan yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker). Stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
 
Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum dalam surat perintah tersebut. Menurut dia, kesalahan ini berpotensi menimbulkan malaadministrasi.
 
“Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, yakni terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.
 
Baca: Andi dan Belva Mundur Bisa Jadi Pelajaran untuk Stafsus Milenial Lain
 
Sementara itu, Aminuddin mengklarifikasi surat perintah yang diterbitkan merujuk pada standar operasional prosedur penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara. Dia berdalih perlu surat sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara.
 
Aminuddin mengatakan surat tersebut bersifat internal untuk koordinasi. Salah satunya untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan