Jakarta: Pemerintah dan kepolisian diminta mengawasi eks anggota Front Pembela Islam (FPI). Mereka dinilai tak tinggal diam merespons pembubaran.
"Jadi pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan mem-blacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2021.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan yaitu membentuk organisasi masyarakat (ormas) baru. Yakni Front Persaudaraan Islam (FPI).
Politikus Partai NasDem itu menilai, pengajuan pembentukan ormas baru tersebut seharusnya ditolak oleh pemerintah. Sebab, mayoritas ormas baru merupakan anggota organisasi yang sudah dilarang.
Baca: PPATK Bekukan Rekening FPI karena Indikasi Pencucian Uang
"Terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) perlu me-review kemudian menolak izinnya," ungkap Sahroni.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020. FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Keputusan itu diambil karena FPI melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya melakukan sweeping hingga mendukung jaringan teroris internasional, yaitu Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Jakarta: Pemerintah dan kepolisian diminta mengawasi eks anggota Front Pembela Islam (
FPI). Mereka dinilai tak tinggal diam merespons pembubaran.
"Jadi pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan mem-
blacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2021.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan yaitu membentuk organisasi masyarakat (
ormas) baru. Yakni Front Persaudaraan Islam (FPI).
Politikus Partai NasDem itu menilai, pengajuan pembentukan ormas baru tersebut seharusnya ditolak oleh pemerintah. Sebab, mayoritas ormas baru merupakan anggota organisasi yang sudah dilarang.
Baca: PPATK Bekukan Rekening FPI karena Indikasi Pencucian Uang
"Terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) perlu me-
review kemudian menolak izinnya," ungkap Sahroni.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan FPI melalui surat keputusan bersama enam menteri dan kepala lembaga pada 30 Desember 2020. FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
Keputusan itu diambil karena FPI melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya melakukan
sweeping hingga mendukung jaringan teroris internasional, yaitu Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)