"Berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2021.
Penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan tiga kepala badan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut. PPATK menindaklanjuti SKB yang juga menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Rekening FPI Dibekukan
PPATK, kata Natsir, berwenang membekukan rekening FPI karena telah diatur dua beleid. Yakni, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Transaksi itu yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," ucap dia.
PPATK menerima 59 berita acara penghentian transaksi rekening FPI atau terafiliasi dari beberapa penyedia jasa keuangan (PJK). PPATK akan menyampaikan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
"Analisis itu untuk ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Natsir.
(SUR)