Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) kompak mengingatkan sikap pegawai negeri terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. ASN dimintra menjaga netralitas selama pesta demokrasi berlangsung.
Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto menyebut, pihaknya bersama empat menteri maupun pimpinan lembaga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pada 2022 lalu. SKB itu berkaitan dengan menjaga netralitas ASN.
"Di dalamnya ada jenis tindakan yang melanggar netralitas dan sanksinya," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Kamis, 23 Maret 2023.
Selain dirinya, SKB KB itu ditandatangani juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
SKB yang ditetapkan pada 22 September 2022 itu bertajuk Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawasi ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kesepakatan tersebut beberapa jenis pelanggaran, di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye melalui media sosial.
Selanjutnya, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersma bakal calon.
Adapun jenis hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para ASN berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, gerakan tangan tertentu saat berfoto dapat dikaitkan dengan nomor urut peserta pemilu.
"Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja.
Bagja berpendapat, netralitas ASN selalu menjadi permasalahan dalam gelaran pemilu dan pemilihan. Salah satu alasannya adalah mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Alasan lain yaitu memiliki irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Hal itu dinilai sebagai salah satu penyebab ASN tidak netral.
Berdasarkan data 2020-2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 di antaranya terbuki melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (
ASN) kompak mengingatkan sikap pegawai negeri terkait penyelenggaraan
Pemilu 2024.
ASN dimintra menjaga netralitas selama pesta demokrasi berlangsung.
Ketua Komisi
ASN Agus Pramusinto menyebut, pihaknya bersama empat menteri maupun pimpinan lembaga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pada 2022 lalu. SKB itu berkaitan dengan menjaga netralitas
ASN.
"Di dalamnya ada jenis tindakan yang melanggar netralitas dan sanksinya," kata Agus melalui pesan singkat yang diterima
Media Indonesia, Kamis, 23 Maret 2023.
Selain dirinya, SKB KB itu ditandatangani juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
SKB yang ditetapkan pada 22 September 2022 itu bertajuk Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawasi ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kesepakatan tersebut beberapa jenis pelanggaran, di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/
kampanye melalui media sosial.
Selanjutnya, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Serta mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan foto bersma bakal calon.
Adapun jenis hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para ASN berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon maupun partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, gerakan tangan tertentu saat berfoto dapat dikaitkan dengan nomor urut peserta pemilu.
"Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Bagja.
Bagja berpendapat, netralitas ASN selalu menjadi permasalahan dalam gelaran pemilu dan pemilihan. Salah satu alasannya adalah mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.
Alasan lain yaitu memiliki irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Hal itu dinilai sebagai salah satu penyebab ASN tidak netral.
Berdasarkan data 2020-2021, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.596 di antaranya terbuki melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pemberian sanksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)