Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu ia ungkapkan dalam acara Tarhib Ramadan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baiturrahman Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
"ASN mesti fokus dan istikamah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Wapres Ma'ruf dalam sambutannya secara virtual, Selasa, 21 Maret 2023.
Ma'ruf menekankan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga harus menjauhi semua larangan yang dapat mencoreng nama baik ASN.
Diketahui, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ma'ruf sempat menyinggung tidak ada tawar menawar dalam netralitas ASN. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Ma'ruf saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan aparatur sipil negara (
ASN) harus menjaga netralitas jelang
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu ia ungkapkan dalam acara Tarhib Ramadan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baiturrahman Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
"ASN mesti fokus dan istikamah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Wapres Ma'ruf dalam sambutannya secara virtual, Selasa, 21 Maret 2023.
Ma'ruf menekankan
ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Sehingga harus menjauhi semua larangan yang dapat mencoreng nama baik
ASN.
Diketahui, netralitas
ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa
ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ma'ruf sempat menyinggung tidak ada tawar menawar dalam netralitas ASN. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
"Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Ma'ruf saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)