Panja RUU Kesehatan Pastikan Tampung Kekhawatiran Tenaga Kesehatan
Fachri Audhia Hafiez • 18 Mei 2023 14:09
Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Edy Wuryanto, memastikan menampung kekhawatiran para tenaga kesehatan (nakes). Nakes menyampaikan kritiknya terkait RUU Kesehatan yang tengah digodok.
"Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat," kata Edy melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Edy tak menyangkal ada perbedaan pendapat pada calon beleid tersebut. Komisi IX, kata dia, juga tengah menyoroti kritik terkait mutu sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan.
Ia juga menampung kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan pada pasal-pasal di RUU Kesehatan. Organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.
Pada Pasal 327 RUU Kesehatan menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pada pasal sebelumnya, telah disebutkan mengenai penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan.
Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain. Lalu, ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi.
"Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin," ujar Edy.
RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Edy Wuryanto, memastikan menampung kekhawatiran para tenaga kesehatan (nakes). Nakes menyampaikan kritiknya terkait RUU Kesehatan yang tengah digodok.
"Saya pahami kekhawatiran teman-teman tenaga medis dan kesehatan. Kami di DPR mencoba melaksanakan tanggung jawab untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat," kata Edy melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Edy tak menyangkal ada perbedaan pendapat pada calon beleid tersebut. Komisi IX, kata dia, juga tengah menyoroti kritik terkait mutu sumber daya manusia (SDM) kesehatan, sistem pendidikan kesehatan, terutama pendidikan spesialis, lalu perlindungan hukum tenaga kesehatan.
Ia juga menampung kekhawatiran organisasi profesi terkait kriminalisasi tenaga medis dan kesehatan pada pasal-pasal di RUU Kesehatan. Organisasi profesi meminta agar pasal tersebut diperbaiki.
Pada Pasal 327 RUU Kesehatan menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pada pasal sebelumnya, telah disebutkan mengenai penyelesaian masalah sebelum sampai ranah hukum. Pasal 320-322 yang menuliskan mekanisme pelaporan tindakan tenaga medis atau kesehatan yang berpotensi merugikan.
Dimulai dengan pelaporan ke konsil kedokteran atau keprofesian lain. Lalu, ditindaklanjuti oleh majelis kedisiplinan di masing-masing profesi.
"Sebelum seseorang diproses hukum maka di luar pengadilan difasilitasi oleh majelis disiplin. Umumnya yang melakukan pelanggaran hukum itu didahului dengan pelanggaran etik dan disiplin," ujar Edy.
RUU Kesehatan sedang tahap pembahasan antara Komisi IX DPR dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)