Jakarta: Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disusun agar mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Seperti kemudahan akses yang diharapkan mengalami perubahan atau transformasi.
"Masalah layanan kesehatan belum merata dan hanya terpusat di kota besar di Indonesia. Jadi kita lihat beberapa kota yang di luar terutama itu masih belum merata. Kedua adalah tingginya jumlah pasien yang masih memilih berobat ke luar negeri, yang harus kita lakukan transformasi agar sebetulnya semua masyarakat ini bisa kita tahan untuk berobat di sini," kata Syahril dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu, 17 Mei 2023.
Terdapat beberapa pasal untuk mendukung perbaikan kedua masalah besar itu. Seperti, Pasal 25 dan 176 RUU Kesehatan yang mengatur pengembangan pusat layanan unggulan berstandar internasional.
Kemudian, untuk layanan kesehatan yang belum merata dengan bagaimana pemenuhan infrastruktur, SDM, dan sarana atau prasarana melalui Pasal 27. Serta peningkatan kompetensi layanan melalui jejaring pengampuan layanan yaitu Pasal 176 dan mengenai pelayanan telemedisin di Pasal 21 dan Pasal 169.
Selain itu, masalah lainnya yang dihadapi kesehatan yakni kurangnya jumlah dokter spesialis yang dirasakan masyarakat terutama yang di daerah. Bahkan banyak juga rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tidak lengkap dalam pemerataan dokter spesialis.
Ada 7 spesialis yang seharusnya dimiliki RSUD atau pelayanan kesehatan seperti spesialis penyakit dalam, kandungan (obgyn), bedah, anak, anestesi, radiologi, dan patologi klinis,
"Ada 40 persen RSUD yang belum mempunyai kelengkapan 7 spesialisasi dasar itu. Inilah perencanaan undang-undang yang kita harapkan bagaimana menghadapi kurangnya jumlah dokter spesialis kita membutuhkan rancangan undang-undang," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kesehatan disusun agar mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Seperti kemudahan akses yang diharapkan mengalami perubahan atau transformasi.
"Masalah
layanan kesehatan belum merata dan hanya terpusat di kota besar di Indonesia. Jadi kita lihat beberapa kota yang di luar terutama itu masih belum merata. Kedua adalah tingginya jumlah pasien yang masih memilih berobat ke luar negeri, yang harus kita lakukan transformasi agar sebetulnya semua masyarakat ini bisa kita tahan untuk berobat di sini," kata Syahril dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu, 17 Mei 2023.
Terdapat beberapa pasal untuk mendukung perbaikan kedua masalah besar itu. Seperti, Pasal 25 dan 176
RUU Kesehatan yang mengatur pengembangan pusat layanan unggulan berstandar internasional.
Kemudian, untuk layanan kesehatan yang belum merata dengan bagaimana pemenuhan infrastruktur, SDM, dan sarana atau prasarana melalui Pasal 27. Serta peningkatan kompetensi layanan melalui jejaring pengampuan layanan yaitu Pasal 176 dan mengenai pelayanan telemedisin di Pasal 21 dan Pasal 169.
Selain itu, masalah lainnya yang dihadapi kesehatan yakni kurangnya jumlah dokter spesialis yang dirasakan masyarakat terutama yang di daerah. Bahkan banyak juga rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tidak lengkap dalam pemerataan dokter spesialis.
Ada 7 spesialis yang seharusnya dimiliki RSUD atau pelayanan kesehatan seperti spesialis penyakit dalam, kandungan (obgyn), bedah, anak, anestesi, radiologi, dan patologi klinis,
"Ada 40 persen RSUD yang belum mempunyai kelengkapan 7 spesialisasi dasar itu. Inilah perencanaan undang-undang yang kita harapkan bagaimana menghadapi kurangnya jumlah dokter spesialis kita membutuhkan rancangan undang-undang," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)