"Tidak boleh sama sekali diutak-utik untuk kepentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan covid-19," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada Medcom.id, Jumat, 10 April 2020.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan komponen anggaran penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya berasal dari setoran jemaah. Ada juga dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan petugas haji.
Namun, pengalihan anggaran tak bisa langsung dilakukan. Pengalihan tersebut harus menunggu keputusan penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.
"Sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaraan ditunda atau tidak," ungkap dia.
Baca: Dana Haji Diusulkan Dipakai untuk Penanganan Covid-19
Ace menyampaikan penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 bakal dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam waktu dekat. "Pembahasan khusus tentang penyelenggaraan haji pada pekan depan," ujar dia.
Penggunaan dana haji untuk penanganan wabah virus korona sempat menjadi polemik. Usulan itu pertama kali disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Nanang Mohammad.
Nanang juga telah mengklarifikasi usulanya tersebut. Dia berdalih komponen dana haji yang diajukan bukan bersumber dari setoran jemaah. Namun, dari pembiayaan petugas haji yang ada di dalam APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id