Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menerima dua nama hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto dan Wahiduddin Adams, yang ditetapkan dalam rapat Komisi III kemarin. Dia sepakat dengan dua nama yang disodorkan Komisi III.
"Kalau itu sudah dipilih ya kita harus menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Komisi III yang disetujui semua fraksi," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2019.
Bamsoet yakin pemilihan dua nama itu murni sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan. Dia memastikan pemilihan bebas dari kepentingan masing-masing fraksi.
"Itulah pilihan daripada dan pada parpol-parpol yang ada di DPR," ucap dia.
Politikus Partai Golkar itu enggan berspekulasi dua nama itu termasuk usulan Fraksi Partai Golkar di Komisi III. "Saya tidak tahu persis karena itu adalah domain daripada Fraski Golkar tapi yang pasti keputusan dua nama itu berarti keputusan Partai Golkar," tutup dia.
Komisi III DPR menyepakati hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dua calon hakim petahana ini terpilih secara aklamasi dalam rapat Komisi III .
"Kami sudah selesai untuk memutuskan, dan yang terpilih menjadi hakim konstitusi periode 2019-2024, pertama Prof Dr Aswanto, dan Wahiduddin, keduanya incumbent," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Selasa, 12 Maret 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kedua nama itu disetujui 10 fraksi yang ada dengan proses musyawarah mufakat. Dengan begitu, Komisi III tak perlu lagi menggelar pleno dan langsung membawa dua nama itu untuk disetujui di rapat paripurna.
"Karena itu, ketua komisi langsung kirim surat ke Ketua DPR (Bambang Soesatyo) untuk paripurna," ungkap dia.
Baca: Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim MK Lagi
Sebelumnya, mantan Ketua Mahfud MD tak menampik adanya muatan politik dari penundaan penetapan hakim MK. DPR diketahui sempat menunda penetapan hakim MK.
"Politis itu dan tidak apa memang. Kan DPR lembaga politik, haknya DPR untuk menunda atau menetapkan sekarang," kata Mahfud, Rabu, 13 Februari 2019.
Menurut dia, kekhawatiran ini terkait lobi-lobi politik berupa tawar-menawar. Pasalnya, seorang hakim MK harus berintegritas dan tak boleh berafiliasi dengan partai politik.
"(Khawatir) saling tawar menawar saja, ada memberi dan menerima. Nanti kalau calon disodori fakta tertentu, fakta yang tidak integritas, 'kamu besok terpilih, begini, begini'," ujar Mahfud.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menerima dua nama hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto dan Wahiduddin Adams, yang ditetapkan dalam rapat Komisi III kemarin. Dia sepakat dengan dua nama yang disodorkan Komisi III.
"Kalau itu sudah dipilih ya kita harus menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Komisi III yang disetujui semua fraksi," kata Bamsoet di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2019.
Bamsoet yakin pemilihan dua nama itu murni sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan. Dia memastikan pemilihan bebas dari kepentingan masing-masing fraksi.
"Itulah pilihan daripada dan pada parpol-parpol yang ada di DPR," ucap dia.
Politikus Partai Golkar itu enggan berspekulasi dua nama itu termasuk usulan Fraksi Partai Golkar di Komisi III. "Saya tidak tahu persis karena itu adalah domain daripada Fraski Golkar tapi yang pasti keputusan dua nama itu berarti keputusan Partai Golkar," tutup dia.
Komisi III DPR menyepakati hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dua calon hakim petahana ini terpilih secara aklamasi dalam rapat Komisi III .
"Kami sudah selesai untuk memutuskan, dan yang terpilih menjadi hakim konstitusi periode 2019-2024, pertama Prof Dr Aswanto, dan Wahiduddin, keduanya incumbent," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Selasa, 12 Maret 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kedua nama itu disetujui 10 fraksi yang ada dengan proses musyawarah mufakat. Dengan begitu, Komisi III tak perlu lagi menggelar pleno dan langsung membawa dua nama itu untuk disetujui di rapat paripurna.
"Karena itu, ketua komisi langsung kirim surat ke Ketua DPR (Bambang Soesatyo) untuk paripurna," ungkap dia.
Baca: Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim MK Lagi
Sebelumnya, mantan Ketua Mahfud MD tak menampik adanya muatan politik dari penundaan penetapan hakim MK. DPR diketahui sempat menunda penetapan hakim MK.
"Politis itu dan tidak apa memang. Kan DPR lembaga politik, haknya DPR untuk menunda atau menetapkan sekarang," kata Mahfud, Rabu, 13 Februari 2019.
Menurut dia, kekhawatiran ini terkait lobi-lobi politik berupa tawar-menawar. Pasalnya, seorang hakim MK harus berintegritas dan tak boleh berafiliasi dengan partai politik.
"(Khawatir) saling tawar menawar saja, ada memberi dan menerima. Nanti kalau calon disodori fakta tertentu, fakta yang tidak integritas, 'kamu besok terpilih, begini, begini'," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)