Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan  Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik--Medcom.id/Arga Sumantri.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik--Medcom.id/Arga Sumantri.

Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim MK Lagi

Arga sumantri • 12 Maret 2019 14:02
Jakarta: Komisi III DPR menyepakati hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dua calon hakim petahana ini terpilih secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR hari ini.
 
"Kami sudah selesai untuk memutuskan, dan  yang terpilih menjadi hakim konstitusi periode 2019-2024, pertama Prof.dr Aswanto, dan Wahiduddin, keduanya incumbent," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kedua nama itu disetujui 10 fraksi yang ada dengan proses musyawarah mufakat. Dengan begitu, Komisi III tak perlu lagi menggelar pleno dan akan langsung membawa dua nama itu untuk disetujui di Rapat Paripurna.

"Karena itu, ketua komisi langsung kirim surat ke Ketua DPR (Bambang Soesatyo) untuk paripurna," ungkapnya.
 
Baca: Proses Seleksi Hakim MK Diserahkan ke Komisi III
 
Ia menjelaskan, proses pemilihan dua hakim MK berlangsung mulus. Pembahasan dimulai dengan PDIP, sebagai partai dengan suara terbesar untuk mengajukan nama calon hakim MK terpilih. PDIP pun langsung mengajukan nama Aswanto dan Wahiduddin. "10 fraksi menyetujui, secara aklamasi kita setuju," tegasnya.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Erma Suryani Ranik mengatakan Aswanto dan Wahiduddin dinai mampu mengawal konstitusi ke depan, utamanya di tahun politik. Komisi III pun meminta hakim MK terpilih ini segera melaksanalan tugasnya usai masa jabatan sebelumnya berakhir pada 23 Maret 2019. "Ada urusan berat ke depan yaitu urusan sengketa pemilu pileg dan pilpres," kata Erma.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut dua nama terpilih ini juga termasuk yang direkomendasikan tim panel ahli seleksi calon hakim MK yang dibentuk. Panel ahli itu terdiri dari tiga mantan hakim konstitusi, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruara Siahaan. Satu panel ahli lainnya ialah pakar hukum Eddy Hiariej.
 
"Kebetulan nama paling banyak direkomendasikan tim ahli, secara kseluruhan ,nama-nama yang direkomendasikan tim ahli, dua itu termasuk," kata Arsul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan