Jakarta: Markas Besar (Mabes) TNI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menertibkan akun fiktif yang mengatasnamakan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti akun Instagram @tni_indonesia_update yang mengunggah video provokatif.
“Kaitannya dengan akun-akun yang menggunakan nama TNI, logo-logo TNI, dan sebagainya kita sudah kontak ke Kementerian Kominfo karena kementerian itu yang berwenang nanti untuk menertibkan secara langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi di Balai Media, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut dia, hingga saat ini, pihaknya terus mengidentifikasi akun-akun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan TNI. Nantinya, akun medsos yang fiktif dan mengunggah gambar, video, ataupun pernyataan tidak resmi dari TNI akan dilaporkan ke Kemkominfo.
Srisiadi mengatakan TNI sudah memiliki akun medsos resmi yang bisa diakses. Akun ini juga terhubung dengan laman resmi TNI tni.mil.id, yakni akun Instagram @PuspenTNI, akun Twitter @Puspen_TNI, akun Youtube Puspen TNI, dan akun Facebook Pusat Penerangan TNI.
Baca: Tiga Opsi Distribusi Pati TNI ke Kementerian
Untuk akun-akun medsos yang merugikan bahkan hingga meresahkan masyarakat, TNI menyerahkan nasibnya kepada Kemkominfo. Pasalnya, TNI tak punya kewenangan menindak akun medsos sehingga mereka hanya memberikan data.
"Yang tidak resmi kalau isinya memang sangat provokatif, ofensif, ujaran kebencian, bahkan bicara politik yang TNI tidak boleh, itu akan ditertibkan Kemkominfo," terang Sisriadi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzqAndN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Markas Besar (Mabes) TNI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menertibkan akun fiktif yang mengatasnamakan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti akun Instagram @tni_indonesia_update yang mengunggah video provokatif.
“Kaitannya dengan akun-akun yang menggunakan nama TNI, logo-logo TNI, dan sebagainya kita sudah kontak ke Kementerian Kominfo karena kementerian itu yang berwenang nanti untuk menertibkan secara langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi di Balai Media, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut dia, hingga saat ini, pihaknya terus mengidentifikasi akun-akun media sosial (medsos) yang mengatasnamakan TNI. Nantinya, akun medsos yang fiktif dan mengunggah gambar, video, ataupun pernyataan tidak resmi dari TNI akan dilaporkan ke Kemkominfo.
Srisiadi mengatakan TNI sudah memiliki akun medsos resmi yang bisa diakses. Akun ini juga terhubung dengan laman resmi TNI tni.mil.id, yakni akun Instagram @PuspenTNI, akun Twitter @Puspen_TNI, akun Youtube Puspen TNI, dan akun Facebook Pusat Penerangan TNI.
Baca: Tiga Opsi Distribusi Pati TNI ke Kementerian
Untuk akun-akun medsos yang merugikan bahkan hingga meresahkan masyarakat, TNI menyerahkan nasibnya kepada Kemkominfo. Pasalnya, TNI tak punya kewenangan menindak akun medsos sehingga mereka hanya memberikan data.
"Yang tidak resmi kalau isinya memang sangat provokatif, ofensif, ujaran kebencian, bahkan bicara politik yang TNI tidak boleh, itu akan ditertibkan Kemkominfo," terang Sisriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)