Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

BKPM: Persyaratan Amdal untuk Izin Usaha Tak Dihilangkan

Theofilus Ifan Sucipto • 05 November 2020 14:05
Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tetap diperlukan sebagai salah satu syarat mengurus perizinan usaha. Pemohon izin bahkan harus memaparkan keamanan usahanya kepada warga sekitar.
 
“Presentasi dengan stakeholder daerah, dampaknya, kegiatan ekonomi sosial masyarakat yang terdampak sehingga persyaratan (amdal) tidak dihilangkan,” kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
 
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memang memudahkan penerbitan izin berusaha. Namun, hal ini bukan berarti syarat-syarat terkait keamanan usaha dan dampaknya diabaikan.

Perizinan usaha berdasarkan omnibus law itu kini dibagi berdasarkan risiko kegiatan usaha, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Setiap risiko memiliki syarat tertentu guna mendapat izin usaha.
 
Baca: UU Cipta Kerja Diklaim Beri Angin Segar pada Ekonomi Nasional
 
Usaha dengan risiko rendah cukup melampirkan nomor induk berusaha (NIB) dan langsung berlaku sebagai izin usaha. Usaha dengan risiko menengah rendah harus melampirkan NIB, mengisi data kegiatan usaha, serta memenuhi standar sertifikasi.
 
“Nanti ada pemeriksaan dan pembinaan di lapangan jadi lebih mudah,” ujar Yuliot.
 
Yuliot mengatakan izin usaha dengan risiko menengah tinggi sama dengan risiko menengah rendah dengan tambahan adanya pengawasan selama beroperasi. Sementara itu, usaha dengan risiko tinggi wajib mengikuti seluruh prosedur ditambah menyertakan amdal.
 
“Ada syarat lebih ketat termasuk lokasinya memenuhi rencana detail tata ruang (RDTR) dan ada izin lingkungan serta melengkapi persetujuan lingkungan,” terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan