Jakarta: Indonesia masih menerapkan hukuman mati. Namun, hukuman maksimal tersebut hanya diberikan kepada bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket. Piket bertanya seputar penerapan hukuman mati bagi terpidana.
"Saya berikan penjelasan bahwa tidak semua kasus narkoba dihukum pidana mati, hanya beberapa yang memang bandar kemudian tertangkap. Nah, itu bisa saja dihukum mati," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem itu menyebut sanksi bagi terpidana narkoba lain disesuaikan dengan peran mereka. Termasuk bagi pengguna obat-obatan terlarang.
"Kalau hanya pemakai sifatnya, hanya akan direhabilitasi," ungkap dia.
Baca: Willy Aditya: Perampasan Aset Lebih Beradab daripada Hukuman Mati
Selain membahas hukuman terpidana narkoba, pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen itu juga membahas sejumlah regulasi yang tengah dibahas legislatif. Di antaranya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beleid lain.
Sahroni menyambut baik kunjungan Piket ke DPR. Hal ini bakal memperkuat hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Dia berencana melakukan kunjungan balasan ke Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia. Hal itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti saya akan visit ke kantornya untuk membahas perihal masalah hukum di Indonesia agar pandangan kita semua ada pada prinsip yang sama," ujar dia.
Jakarta: Indonesia masih menerapkan
hukuman mati. Namun, hukuman maksimal tersebut hanya diberikan kepada bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat menerima kunjungan Duta Besar
Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket. Piket bertanya seputar penerapan hukuman mati bagi terpidana.
"Saya berikan penjelasan bahwa tidak semua kasus narkoba dihukum pidana mati, hanya beberapa yang memang bandar kemudian tertangkap. Nah, itu bisa saja dihukum mati," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
NasDem itu menyebut sanksi bagi terpidana narkoba lain disesuaikan dengan peran mereka. Termasuk bagi pengguna obat-obatan terlarang.
"Kalau hanya pemakai sifatnya, hanya akan direhabilitasi," ungkap dia.
Baca:
Willy Aditya: Perampasan Aset Lebih Beradab daripada Hukuman Mati
Selain membahas hukuman terpidana
narkoba, pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen itu juga membahas sejumlah regulasi yang tengah dibahas legislatif. Di antaranya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan beleid lain.
Sahroni menyambut baik kunjungan Piket ke DPR. Hal ini bakal memperkuat hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Dia berencana melakukan kunjungan balasan ke Kedutaan Besar Uni Eropa untuk Indonesia. Hal itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti saya akan visit ke kantornya untuk membahas perihal masalah hukum di Indonesia agar pandangan kita semua ada pada prinsip yang sama," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)