Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melaksanakan rapat kerja (raker) ulang antarfraksi dan pemerintah soal rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP baru bisa dibahas setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada raker ulang," ujar Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Sabtu, 6 Maret 2021.
Awiek sapaan Baidowi mengatakan pelaksanaan raker tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Baleg juga masih menunggu hasil rapat internal terkait penentuan sikap tindak lanjut Prolegnas 2021 yang akan dilakukan pada Senin, 8 Maret 2021.
"Ya nanti bisa didalami lagi (RUU KUHP)," ungkapnya.
Baca: Edward Hiariej Yakin Pengesahan Revisi KUHP Selesaikan Masalah di Lapas
RKUHP belum masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. DPR juga belum mengesahkan Prolegnas Priortas 2021 pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pengesahan RKUHP mendesak mengingat KUHP yang ada sudah usang. Pengesahan RKUHP dibutuhkan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum terhadap perubahan zaman.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR akan melaksanakan rapat kerja (raker) ulang antarfraksi dan pemerintah soal rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP). RKUHP baru bisa dibahas setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kalau
RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada raker ulang," ujar Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Sabtu, 6 Maret 2021.
Awiek sapaan Baidowi mengatakan pelaksanaan raker tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Baleg juga masih menunggu hasil rapat internal terkait penentuan sikap tindak lanjut Prolegnas 2021 yang akan dilakukan pada Senin, 8 Maret 2021.
"Ya nanti bisa didalami lagi (RUU KUHP)," ungkapnya.
Baca: Edward Hiariej Yakin Pengesahan Revisi KUHP Selesaikan Masalah di Lapas
RKUHP belum masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. DPR juga belum mengesahkan Prolegnas Priortas 2021 pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pengesahan RKUHP mendesak mengingat KUHP yang ada sudah usang. Pengesahan RKUHP dibutuhkan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum terhadap perubahan zaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)