Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Edward Hiariej Yakin Pengesahan Revisi KUHP Selesaikan Masalah di Lapas

Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2020 21:58
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berdampak pada penyelesaian masalah di lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya, kapasitas lapas.
 
"Anda bisa bayangkan koruptor, pemerkosa, pembunuh, pencuri, ini kok semua diserahkan kepada lapas untuk dibina? It doesn't makes sense," kata Edward dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan', Selasa, 29 Desember 2020.
 
Dia menyebut pola pikir yang terbentuk di masyarakat ialah pelaku tindak pidana mesti dihukum seberat-beratnya. Tetapi, hal ini berimplikasi pada kapasitas lapas di Indonesia.

Kapasitas lapas hanya mampu menampung sekitar 160 ribu orang. Sedangkan, narapidana yang harus ditampung sebanyak 238 ribu orang.
 
(Baca: Indonesia Disebut Terlalu Mudah Memenjarakan Orang)
 
"Kapasitas yang kecil sementara masyarakat maunya menghukum seberat-beratnya, jadi ini tidak match," ujar dia.
 
Edward menegaskan membenahi lapas bukan hal mudah. Sebab, pembenahan harus berbicara mengenai sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini mengatakan saat ini masyarakat dihadapkan dengan paradigma hukum pidana berorientasi pada keadilan retributif. Dia menuturkan perlu dibangun paradigma baru yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
 
Semua unsur itu dinilai akan terjawab ketika revisi KUHP disahkan. "Kita harus mengubah paradigma masyarakat untuk tidak lagi menghukum tapi ada restorasi justice," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan