Jakarta: DPR mematuhi tenggat finalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Legislatif akan mengirimkan draf final UU Ciptaker ke pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020.
"Dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan (untuk ditandatangani)," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut DPR punya waktu tujuh hari kerja menyelesaikan finalisasi draf setelah UU disahkan. Durasi penyelesaian sesuai Pasal 164 Tata Tertib (Tatib) DPR Bagian Ketujuh tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 164 Tatib tersebut, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin hingga Jumat. Sehingga, batas waktu penyerahan UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober 2020 yakni pada 14 Oktober 2020.
Baca: DPR Jamin Tak Susupkan Pasal di Finalisasi UU Ciptaker
"Tepatnya besok, pukul 00.00 pada saat besok," ungkap dia.
Azis menyebut Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah merampungkan finalisasi UU Ciptaker. Aturan itu terdiri atas 812 halaman.
"Termasuk di dalamnya adalah penjelasan. UU secara resmi hanya 488 halaman. Plus penjelasan menjadi 812 halaman," ujar Azis.
Jakarta: DPR mematuhi tenggat finalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU
Ciptaker). Legislatif akan mengirimkan draf final UU
Ciptaker ke pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020.
"Dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan (untuk ditandatangani)," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyebut
DPR punya waktu tujuh hari kerja menyelesaikan finalisasi draf setelah UU disahkan. Durasi penyelesaian sesuai Pasal 164 Tata Tertib (Tatib) DPR Bagian Ketujuh tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 164 Tatib tersebut, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin hingga Jumat. Sehingga, batas waktu penyerahan UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober 2020 yakni pada 14 Oktober 2020.
Baca: DPR Jamin Tak Susupkan Pasal di Finalisasi UU Ciptaker
"Tepatnya besok, pukul 00.00 pada saat besok," ungkap dia.
Azis menyebut Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah merampungkan finalisasi UU Ciptaker. Aturan itu terdiri atas 812 halaman.
"Termasuk di dalamnya adalah penjelasan. UU secara resmi hanya 488 halaman. Plus penjelasan menjadi 812 halaman," ujar Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)